Dari Abu Hurairah ia berkata: Telah bersabda Nabi Muhammad SAW : "Apabila kamu berdiri hendak shalat, maka sempurnakanlah wudlu', lalu menghadaplah ke qiblat lalu takbirlah."
Dan dari Ibnu Umar, ia berkata: ketika orang-orang berada di Quba' (waktu shalat subuh) tiba-tiba ada seseorang datang kepada mereka, lalu ia berkata: Sesungguhnya Nabi SAW, pada malam ini telah diturunkan kapadanya ayat Al Quran, dan sesungguhnya ia diperintahkan untuk menghadap qiblat, oleh karena itu menghadaplah ke qiblat, sedang muka-muka mereka waktu itu menghadap ke Syam, kemudian mereka berputar ke jurusan Ka'bah (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)
dan dari Anas, sesungguhnya Rasulullah SAW, pernah shalat menghadap kejurusan baitul maqdis, lalu turunlah ayat: "Sesungguhnya kami mengetahui berbolak-baliknya mukamu ke langit, oleh karena itu (sekarang) kami memalingkan kamu ke satu qiblat yang pasti kamu rela, maka hadapkanlah mukamu kejurusan Masjidil Haram". Kemudian seorang laki-laki dari Bani Salamah berjalan (sedang mereka semua sedang ruku' dalam sembahyang subuh) dan mereka sudah sembahyang satu raka'at. Lalu iya menyeru: ketahuilah! sesunguhnya qiblat telah dipindahkan. Lalu mereka berpaling sebagaimana keadaan mereka kejurusan qiblat. (HR Muslim, Ahmad dan Abu Daud).
Penjelasan:
Sabda Nabi SAW: "Kemudian menghadaplah ke qiblat lalu takbirlah" itu, Syarih berkata: Hadits tersebut menunjukkan wajib menghadap ke qiblat, dan itu telah menjadi ijma' seluruh kaum muslimin kecuali dalam keadaan tidak mampu, atau dalam keadaan takut ketika berkecamuknya peperangan.
yang menunjukkan atas wajibnya menghadap qiblat ini adalah ayat Al Quran dan Hadits Mutawatir.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dari anas juga disebutkan "Telah bersabda Rasulullah SAW: "Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga mereka membaca 'La ilaha illallah', kemudian jika mereka telah mengatakannya dan sembahyang, seperti kita dan menghadap ke qiblat kita serta menyembelih seperti sembelihan kita, maka darah dan harta mereka haram atas kita, kecuali haknya, sedang perhitungannya nati adalah ditangan Allah Azza Wajallah"
Penjelasan:
Perkataan : "ketika mereka di Quba' waktu shalat subuh... dst." itu, Syarih berkata: Hadits ini mempunyai beberapa faedah bahwa ketentuan nasikh itu tidak menjadi hak manusia, sehingga ia perlu menyampaikannya, sebab penduduk Quba' tidak diperintah mengulang.
Dan diantara faedahnya pula, yaitu boleh seseorang yang tidak turut shalat, mengajar orang yang sedang shalat.
Dan ada pula faedah yang lain lagi yaitu seperti apa yang dituturkan oleh musannif: bahwa Hadits ini adalah merupakan alasan diterimanya Hadits-hadits Aahaad
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment